SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kebijakan Kejaksaan dalam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit-Chandra dinilai tidak tepat. Seharusnya Kejaksaan lebih memilih opsi deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

“Saya setuju itu bisa dihentikan. Kalau dihentikan ada asas oportunitas. Jaksa Agung bisa memilih deponering, mengenyampingkan perkara ini demi kepentingan umum,” ujar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, dalam diskusi Drama Bibit-Chandra Jilid II di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Otto, jaksa telah menyatakan berkas Bibit-Chandra telah lengkap (P21) dan terbukti. Maka yang paling tepat adalah mengenyampingkan perkara ini demi kepentingan umum.

“Karena cukup bukti, maka harus dikesampingkan perkara ini,” tuturnya.

Dengan mengenyampingkan demi kepentingan umum, lanjut Otto, maka kepentingan semua pihak, baik Jaksa Agung maupun Bibit-Chandra telah diakomodir di dalamnya. Jadi tidak akan bisa lagi dipersoalkan kasus tersebut oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

“Itu sudah menjadi kewenangan Jaksa Agung demi kepentingan umum, kita tidak bisa ribut,” tambahnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya