Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Jawa Tengah menjebloskan bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma, terpidana kasus penipuan dan kepabeaan. Putusan hukum Surya Soedharma telah berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi dianggap sudah bisa dilakukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyatno di Semarang, Kamis (16/1/2020), mengatakan terpidana Surya Soedharma ditangkap seusai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/1/2020). "Ini merupakan strategi petugas, ditunggu saat yang bersangkutan datang menjadi saksi di persidangan," katanya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menurut dia, jaksa eksekutor langsung membawa Surya Soedharma untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang guna menjalani hukuman, meski sempat ada penolakan dari kuasa hukumnya. "Kuasa hukum beralasan kliennya sedang sakit. Tapi itu kan yang menentukan dokter nanti," katanya.
Surya Soedharya dijatuhi hukuman untuk dua kasus pidana yang berbeda. Pada 2010, Surya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus penipuan. Sementara pada 2019, Surya dihukum dua tahun penjara atas kasus kepabeaan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya