SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen kembali menyeruak. Kasus lama itu kembali menyeret politikus berpengaruh di Sragen, kali ini mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman.

Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Sebenarnya ini merupakan perkara lama yang terjadi dalam kurun 2003-2010. Kasus ini menjerat sejumlah mantan pejabat Pemkab Sragen, di antaranya mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, mantan Sekda Sragen Koesharjono, dan dua mantan Kepala DPPKAD Sragen, Sri Wahyuni dan Adi Dwijantoro.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen Adi Nugraha mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejari melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kejaksaan mengklaim sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Agus sebagai tersangka.

Adi mengatakan kerugian kasda Sragen masih menyisakan Rp604,6 juta berdasarkan penyelidikan dan penyidikan. Agus, kata Adi, diduga ikut menikmati uang tersebut yang dibuktikan dengan nota-nota kasbon. “Uang dari kasbon tersebut merupakan bagian dari total kerugian kasda senilai Rp11,2 miliar,” kata dia kepada Solopos.com, Rabu (5/12/2018).

Saat ini penyidik kejaksaan telah memeriksa 20 saksi. Mereka yang sudah diperiksa di antaranya mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, mantan Sekda Koesharjono, dan sejumlah legislator yang mengetahui kasda serta pihak terkait lainnya.

“Setelah penetapan tersangka, saksi-saksi kami periksa kembali termasuk pemeriksaan AF [Agus Fatchur Rahman] sebagai tersangka,” ujarnya.

Kepala Kejari Sragen, Muhamad Sumartono, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (5/12/2018), mengatakan ekpose perkara menunjukkan bukti-bukti berupa kasbon itu. Namun, kata dia, Agus mengaku tak tahu uang itu berasal dari kasda.

“Kasbon-kasbon itu diakui tersangka tetapi tersangka tidak mengetahui kalau sumber dananya dari kasda. Nilai yang tertera dalam kasbon Rp376 juta. Untuk sisanya senilai Rp200 jutaan belum diketahui penggunanya. Ya, nanti bisa jadi ada tersangka baru. Namun hukum itu harus ada bukti materiil,” terangnya.

Sementara itu, Agus Fatchur Rahman saat dihubungi Solopos.com tidak merespons karena ponselnya mati. Agus yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Sragen itu juga tidak menanggapi saat dihubungi lewat Whatsapp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya