SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Negeri Demak bersama pemerintah daerah setempat memusnahan sabu-sabu dengan estimasi nilai Rp2,3 miliar.

Melalui keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Kota Semarang, Jateng, Sabtu  (30/11/2019), sabu-sabu senilai Rp2,3 miliar itu termasuk dalam barang bukti perkara inkrah 2019. Barang inkrah lainnya seperti uang palsu 653 lembar pecahan Rp50.000, alat hisap, 15.341 butir obat-obatan berbahaya, 1.000 butir Hexymer, miras berbagai jenis, dan handphone.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejari Kabupaten Demak M. Irwan Datuiding menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti inkrah 2019 ini dilakukan bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Demak. “Saat ini kami memusnahkan barang bukti perkara di Kejari Demak yang telah inkrah 2019, di antaranya perkara narkotika, judi, pemalsuan uang, dan tindak pidana perkara umum lain,” paparnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, yang dimusnahkan 780 gram yang didapat dari bandar di Demak. Jika 1 gramnya senilai Rp3 juta, berarti total sabu-sabu yang dimusnahkan adalah Rp2,3 miliar.

Terkait perkara pemalsuan uang, Irwan mengatakan bahwa mereka juga memusnahkan 653 lembar pecahan Rp50.000. Perkara pemalsuan uang tersebut sudah ditangani dan tidak ada indikasi yang mengarah kepada momen Pilkada.

Adapun, sambung Irwan, kasus yang menonjol di Demak bukan hanya penggunaan narkoba, tetapi juga perkara pencabulan. “Kami akan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah untuk meminimalisasi kasus tindak pidana pencabulan dan narkotika yang disinyalir sudah masuk pada pondok pesantren,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya