SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Kejaksaan Negeri Temanggung memberi sinyal kemungkinan tersangka perkara tindak pidana korupsi di PD BKK Pringsurat bertambah. Dinyatakan kejaksaan tidak menutup kemungkinan tersangka kasus tipikor itu bertambah.

“Penuntasan kasus korupsi PD BKK‎ Pringsurat tidak akan berhenti pada dua terdakwa, yakni Direktur Utama Suharno dan Direktur Riyanto yang kini telah menjalani sidang sehingga status keduanya menjadi terdakwa,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung Sabrul Iman di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (19/2/2019)..

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses penanganan kasus ini lebih lanjut. Meski demikian, dia enggan menuturkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka.

Ia menuturkan hingga saat ini kejaksaan telah memeriksa sebanyak 60 saksi. Ia menyebutkan total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi di BKK Pringsurat mencapai Rp114,362 miliar, dari total sumber dana lebih dari Rp123 miliar, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp9 miliar, sisanya yang tak dipertanggungjawabkan dihitung sebagai kerugian negara‎.

Menurut dia, terdapat bermacam jenis penyimpangan pengelolaan keuangan di PD BKK ‎Pringsurat, antara lain penyaluran kredit yang tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan kredit macet, nilai gaji manajemen yang tidak sesuai, dan pemberian bunga terhadap nasabah, maupun pajak ditanggung perusahaan yang tidak sesuai ketentuan. “Kerugian negara yang timbul memang tidak semua dinikmati kedua terdakwa. Berapa sebenarnya uang negara yang telah dinikmati secara pribadi keduanya dan berapa uang negara yang harus diganti keduanya, akan ‎diputuskan pengadilan,” katanya.

Ia mengatakan pemberian kredit tidak sesuai aturan dan macet di kemudian hari mempunyai andil besar dalam menimbulkan kerugian negara, dari total Rp47 miliar kredit yang disalurkan, Rp42 miliar di antaranya dinilai sebagai kredit macet. Saat ini, pihaknya telah mengamankan aset milik 1.000-an debitur kredit macet senilai minimal Rp42 miliar. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya