SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kejaksaan Negeri Gunungkidul belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan prona di Desa Semoyo, Patuk

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri Gunungkidul belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan prona di Desa Semoyo, Patuk. Mereka berdalih pengembangan kasus masih harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidudl Sihit Isnugroho mengatakan, meski telah berkoordinasi dengan inspektorat, namun hingga sekarang belum ada hasil audit tentang kerugian dalam kasus prona di Semoyo. Oleh karenanya, ia mengaku belum bisa bergerak banyak dalam pengembangan kasus tersebut.

“Harapannya hasil audit bisa segera keluar karena itu dijadikan dasar dalam pengembangan. Berhubung belum keluar, jadi kami masih harus menunggu,” kata Sihit kepada wartawan, Senin (21/8/2017).

Menurut dia, meski sudah dalam penanganan namun kejari belum menetapkan tersangka dalam penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan prona. Sihit tidak menampik dalam upaya penyelidikan sudah memerika sejumlah saksi, namun belum bisa dijadikan acuan untuk pengungkapan. “Sampai saat ini belum ada tersangka dan semua masih sebatas saksi,” katanya.

Ditambahkan Sihit, penanganan kasus korupsi yang berkaitan dengan pengurusan prona bukan yang pertama kali. Sebab di tahun lalu, kejaksaan sudah menangani kasus sama yang terjadi di Desa Sidorejo, Ponjong.

“Sudah vonis dan pelaku telah dinyatakan bersalah. Sedang untuk yang Semoyo harus bersabar karena penyelidikan masih jalan terus,” kata dia lagi.

Camat Patuk Haryo Ambar Suwardi tidak menampik adanya permasalahan dalam pengurusan prona di Desa Semoyo. Kasus ini mencuat karena ada tujuh bidang tanah yang belum selesai, meski pengurusan sudah dilakukan sejak 2011 lalu.

Namun demikian, lanjut Ambar, permasalahan tersebut sudah diselesaikan. “Semua sudah beres dan sudah dicari akar permasalahan terhadap aduan di tujuh bidang tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya