SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Kendati telah menerima salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung belum melakukan eksekusi terhadap putusan Susno Duadji dengan alasan putusan itu masih dipelajari terlebih dahulu.

Pada 22 November 2012, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Bareskrim Polri dan menyatakan Susno tetap dinyatakan bersalah dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan salinan Putusan Kasasi MA itu masih dipelajari. Dia telah menugaskan kepada Direktorat Eksekusi Kejagung untuk mempelajari secara detail putusan tersebut.

“Sedang dipelajari, makanya saya tugaskan dari Direktorat Eksekusi untuk mempelajari satu-dua hari,” ujarnya seusai Shalat Jumat di gedung Kejagung, Jumat (15/2/2013).

Andhi memaparkan untuk mengeksekusi seorang terpidana, maka harus melalui beberapa tahapan seperti memberi petunjuk pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) selaku pihak eksekutor.

“Nanti diminta pelajari apakah putusan sudah benar seluruhnya atau jangan-jangan ada yang salah-salah ini nanti akan diberi petunjuk ke Kejari.”

Sebelumnya, Kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. MA mengamini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Susno selama 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Dia juga dinyatakan terbukti memangkas Rp4,2 miliar dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya