SOLOPOS.COM - Ilustrasi Petugas Kejaksaan Negeri (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul kini tengah meneliti berkas perkara dugaan politik uang Pemilu yang menyeret seorang kader Partai Hanura sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bantul, Cipi Perdana menyatakan, sesuai UU Pemilu, lembaganya diberi waktu tiga hari untuk melakukan pemeriksaan berkas atau masa pra penuntutan sebelum berkas perkara itu dilimpahkan ke persidangan.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

“Kami teliti berkasnya, kalau masih ada yang kurang akan kami kembalikan dulu ke polisi atau P19, kalau sudah lengkap dilimpahkan ke penuntutan atau P21,” terang Cipi Rabu (23/4/2014).

Cipi berjanji, kejaksaan akan serius menangani kasus pidana Pemilu tersebut. Apalagi perkara ini menjadi kasus pertama politik uang yang berhasil dikawal Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun penegak hukum. “Kami akan sampaikan ke media, kalau kasus ini masuk persidangan,” janjinya.

Seperti diberitakan sebelumnya penanggung jawab acara kampanye terbuka Partai Hanura di Pendowoharjo, Sewon Bantul akhir Maret lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan politik uang yang diharamkan UU Pemilu dengan modus membagi-bagikan asuransi ke peserta kampanye. Sebagai upaya meraih dukungan suara pada Pemilu 9 April lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya