SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sudah mengajukan verzet atau perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait perkara Prita Mulyasari ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Jaksa mengajukan perlawanan ke PT (pengadilan tinggi),” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Selasa (7/7).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis, menerima keberatan yang diajukan terdakwa Prita Mulyasari dan membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU).

Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan JPU terhadap Prita Mulyasari (32) yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterima.

Ia mengatakan jaksa mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan.

Dikatakannya, jaksa menyatakan bahwa Pasal 27 UU ITE bisa diberlakukan karena UU itu berlaku sejak ditetapkan.

Ia menyatakan, nanti kalau sudah ada hasil dari verzet itu, akan dipergunakan untuk memberikan sanksi terhadap jaksa perkara tersebut yang sudah diperiksa Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan).

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya