SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) bersama para ajudannya, di antaranya Brigadir Josua (lingkaran merah) dan Bharada E (lingkaran kuning). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir) J dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, telah sampai ke Kejaksaan Agung.

Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dkk. dan langsung melakukan penelitian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berkas diterima hari ini pukul 14.30 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Ketut mengatakan berkas itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka. Mereka masing-masing Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Divisi Propam Proses Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ketut menuturkan ini merupakan pelimpahan berkas tahap I.

Baca Juga: Divisi Propam Proses Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo

Menurut dia, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan material atau tidak.

Bila jaksa menyatakan lengkap, maka kasus ini akan naik ke tahap penuntutan di pengadilan.

Selama penelitian jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim. Koordinasi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Baca Juga: Belum Ditahan karena Alasan Sakit, Putri Sambo Punya Anak Balita

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya