SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan KTP, berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi Kemendagri. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto Jum’at (16/9) menuturkan, kasus yang ditangani Kejagung ini, lebih fokus pada proyek percontohan yang ada di lima daerah, yakni Cirebon, Padang, Bali, Makassar dan Yogyakarta.

Menurut Andhi, dalam penanganan perkara ini, pihaknya masih fokus pada pembuktian unsur-unsur korupsi, sebab dimungkinkan adanya fakta-fakta baru. Selain itu, pihak Kejagung juga tengah melakukan pendalaman, mengenai jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi ini. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yakni Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri selaku Pejabat Pembuat Komitmen Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P11 Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo, dan Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya