SOLOPOS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait keinginan menggabungkan proses hukum semua berkas kasus tersangka Muhammad Rizieq Syihab. Permintaan Kejakgung itu ditujukan untuk izin penggabungan sidang Rizieq Syihab dari MA.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana mengemukakan alasan pihaknya ingin menggabungkan berkas perkara tersangka Rizieq Syihab karena peristiwa pidananya terjadi di beberapa lokasi yaitu di Petamburan Jakarta Pusat, Megamendung, Puncak, Bogor dan RS Ummi Bogor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Akhirnya, Dayana Jadi Trending Topic Twitter Juga

Ekspedisi Mudik 2024

"Saya sudah minta izin kepada Ketua Mahkamah Agung agar perkara MRS digabungkan di Jakarta, karena kalau satu per satu repot nanti," tuturnya, Selasa (16/2/2021).

Menurut Fadil, penggabungan berkas perkara itu diperbolehkan dan sudah diatur di dalam Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kendati demikian, Fadil masih belum mengetahui di pengadilan mana sidang perkara Rizieq Syihab soal pelanggaran protokol kesehatan itu bakal digelar.

"Belum tahu, kita tunggu saja bagaimana nanti Mahkamah Agung," katanya.

Locus delicti

Rizieq Syihab terlibat dalam tiga perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan. Locus delicti peristiwa tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi di wilayah Petamburan Jakarta Pusat, Megamendung Puncak Bogor, dan di Bandara Soekarno-Hatta.

Tiga perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan itu pun sebelumnya ditarik agar ditangani langsung oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga mengambil alih penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang kembali melibatkan Rizieq Syihab, yakni terkait kasus di RS Ummi, Bogor.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya