SOLOPOS.COM - Akun Instagram Muslim_Cyber1

Kejahatan siber kali ini tentang info dan foto-foto berbau SARA yang kerap diunggah akun @muslim_cyber1.

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu admin atau pengelola akun Instagram @muslim_cyber1 ditangkap Satgas Medsos Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri, Selasa (23/5/2017) pukul 05.00 WIB.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Dilansir Tribratanews Polri, Sabtu (27/5/2017), pemilik akun Instagram tersebut yang berinisial HP ditangkap di rumahnya, Ciganjur Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi menyita satu unit ponsel Xiaomi Note 3, satu nomor SIM XL dan satu nomor sim 3 sebagai barang bukti.

HP merupakan pria kelahiran 14 Desember 1994. Ia ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarkan obrolan chat palsu antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Chat palsu itu berisi tentang kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Saat ditanyai mengenai modus HP menyebarkan chat palsu itu, kepolisian menerangkan masih mendalami kasus ini. “Masih didalami, yang penting kita tahu admin dan uploader-nya,” ucap Kahumas Polri Irjen Setyo Wasisto, seperti dikutip Okezone.com, Minggu (28/5/2017).

Ditambahkan Setyo, selain mengunggah chat palsu, HP juga mengaku ada beberapa kali mengunggah capture yang mengandung unsur SARA melalui akun @muslim_cyber1. “Akun tersebut rutin mengunggah foto bermuatan ujaran kebencian yang bersifat tidak baik atau tidak benar,” tegas Setyo.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, hingga Minggu sore, pukul 15.25 WIB, akun @muslim_cyber1 masih bisa diakses. Akun tersebut memakai mode privat sehingga foto-fotonya tak bisa dilihat akun lain yang belum disetujui.

Dalam keterangan akunnya, @muslim_cyber1 dideskripsikan sebagai Laskar Muslim Siber yang berjihad melalui media. Tujuannya memberantas media yang memutarbalikkan fakta. Akun @muslim_cyber1 sudah memiliki lebih dari 12.000 followers.

Mengenai kasus ini, Setyo menambahkan HP diduga melanggar Pasal 45 (2) jo Pasal 28 (2) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40/2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya