SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak (Facebook)

Kejahatan seksual di Solo, pelaku divonis 6 tahun penjara.

Solopos.com, SOLO – Pelaku kejahatan seksual Solo, seorang warga Tipes Serengan berinisial MA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau atau hukuman pengganti dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (15/3/2016). MA sebanyak 20 kali mencabuli bocah lelaki berusia 15 tahun. Sadisnya, aksi itu juga direkam pelaku.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus kejahatan seksual itu dilakukan hingga 20 kali sejak Januari 2014 hingga 16 Oktober 2015. Menurut korban, pelaku melakukan aksi bejat iu di lokasi yang berbeda-beda dengan iming-iming uang Rp20.000-Rp50.000.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga
Warga Tipes Dihukum 6 Tahun Penjara

Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksi biadabnya secara diam-diam. Hasil rekaman itulah yang kemudian dipakai pelaku untuk mengancam ketika korban mulai melawan.

Pelaku mengancam menyebarkan hasil rekaman itu kepada teman-temannya SMPnya dan para tetangga jika menolak ajakannya.

Korban juga disebutkan tak kuasa berontak lantaran tenaganya tak sekuat pelaku yang sudah dewasa. Aksi ini dibongkar orang tua korban karena merasa ada perubahan perilaku pada diri korban.

Setelah mengetahui kejadian itu, keluarga korban langsung memeriksakan anaknya ke dokter. Hasilnya, bocah itu positif menjadi korban sodomi.

Penasihat hukum terdakwa, Joko Wiwoho, mengaku pikir-pikir atas putusan enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Abdur Rauf itu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Pelaku dijerat Undang-Undang No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini,” ujar Joko Wiwoho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya