SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna Laoly (Okezone.com)

Kejahatan seksual semakin hari semakin meningkat sehingga kini muncul Perppu Kebiri yang akan memberi hukuman kebiri bagi pelakunya.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang yang mengatur soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, masih berada di tangan Menteri Sekretaris Negara dan akan segera disampaikan kepada DPR.

Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali

“Perppu sekarang di Mensesneg, segera diajukan ke DPR,” ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Yasonna menyampaikan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu lebih bertujuan untuk melindungi anak.

Khusus terkait hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang diatur dalam Perppu, Yasonna menekankan implementasinya akan sangat selektif dan berdasarkan kajian.

Secara teknis, kata dia, hukuman tambahan berupa kebiri akan diputuskan oleh hakim dan dieksekusi oleh jaksa dengan menunjuk tenaga medis baik dari kepolisian maupun instansi lain.

“Teknisnya perintah pengadilan harus dijalankan. Eksekutor kan jaksa, nanti dia minta dokter polisi atau dokter mana yang melakukan. Tentu semua dengan kajian, tidak sembarangan lah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya