SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters )

Kejahatan seksual bagi pelakunya akan diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo belum lama ini meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, salah satunya mengatur tentang kebiri kimia. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak dokter dilibatkan dalam proses kebiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam pernyataan persnya di kantor pengurus IDI, Jl Gsy Ratulangi, Jakpus, Kamis (9/6/2016). Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis membacakan sejumlah poin pernyataan sikap.

Poin pertama, IDI mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut termasuk adanya hukuman tambahan di dalamnya. IDI setuju pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat.

Namun pada poin kedua, IDI meminta agar dokter tidak dilibatkan sebagai eksekutor. Dalam Perppu disebutkan, eksekutor proses kebiri kimia adalah tim dokter.

“Dengan adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor sanksi, IDI menyatakan agar dalam pelaksanannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor,” kata Ilham seperti dilansir detikcom.

Permintaan kepada pemerintah itu dilandaskan pada fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) nomo 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia.

“IDI bersedia memaparkan hal tersebut di atas di hadapan Presiden maupun DPR,” ujar Ilham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya