SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Kejahatan seksual menimpa seorang siswi MTs di Tuban.

Madiunpos.com, TUBAN – Seorang siswi MTs di Kabupaten Tuban menjadi korban residivis kasus pencabulan, yang dikenalnya melalui SMS nyasar. Gadis berjilbab itu dicabuli tersangka dan dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 12 kali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Korban baru berusia 14 tahun, statusnya siswi salah satu MTs di Tuban,” kata Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati,Selasa (30/6/2015).

Sementara tersangka pencabulan diketahui bernama Muhammad Syafi’i, 25, warga Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.

“Tersangka pernah terjerat kasus yang sama, yakni pencabulan pada tahun 2012 lalu. Ini sebenarnya baru keluar, setelah menjalani masa tahanan 3 tahun,” jelas Polwan yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kerek itu.

Peristiwa memilukan itu bermula dari perkenalan antara korban dan tersangka melalui SMS nyasar, Mei 2015 lalu. Setelah rutin berkomunikasi, keduanya janjian untuk bertemu muka. Rayuan maut tersangka membuat korban yang masih lugu jatuh hati, hingga akhirnya terjalin hubungan asmara antar keduanya.

Namun ketulusan korban ternyata hanya dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Korban dirayu untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Meski awalnya sempat menolak, tapi rayuan tersangka membuat korban tak kuasa melepas mahkotanya.

“Melakukan pencabulan dan persetubuhan di beberapa tempat, termasuk wilayah Tuban, Lamongan, dan juga Sidoarjo,” ungkap Elis.

Perbuatan terlarang itu dilakukan tersangka hingga sebanyak 12 kali. Petualangannya berakhir, setelah orang tua korban mengetahui anaknya mendapat perlakuan tak senonoh. Kasus ini selanjutnya dilaporkan Polres Tuban.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan Pasal 81 Jo Pasal 76 d UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kasusnya sekarang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA),” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya