SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kejahatan seksual semakin merajalela dan meresahkan, sehingga diperlukan sanksi yang berat bagi pelakunya.

Solopos.com, SUKOHARJO – Hukuman kebiri terhadap pelaku pelecehan seksual dinilai tak efektif membuat efek jera bagi mereka. Hukuman kebiri mengakibatkan dampak psikis dan sosial dan bisa membuat pelaku pelecehan seksual makin agresif mengulangi perbuatannya lagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan ini diungkapkan mantan Ketua Forum Anak Sukoharjo yang kini menjabat sebagai Pengurus Forum Anak Provinsi Jateng, Leon Alvinda Putra, saat dihubungi solopos.com, Kamis (26/5/2016). Menurut dia, para pelaku pelecehan seksual terhadap anak bisa dijerat pasal berlapis sehingga hukuman penjara yang dijalani lebih berat.

“Percuma saja pelaku pelecehan seksual terhadap anak diberi hukuman kebiri namun hanya menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Lebih baik, ancaman hukumannya ditegaskan, mereka bisa dijerat pasal berlapis,” kata dia, Kamis.

Leon mengungkapkan hukuman kebiri juga tak efektif bagi para pelaku pedofilia yang menyasar anak-anak. Hukuman kebiri tak akan membuat efek jera bagi para pedofil lantaran mereka mempunyai gangguan kejiwaan. Cara terefektif adalah pola pendampingan yang dilakukan psikolog untuk memulihkan gangguan kejiwaan atau merehabilitasi pedofil.
Para pelaku pelecehan seksual terhadap anak masih berpotensi melakukan aksi kejahatannya selama gangguan kejiwaannya belum diobati.

“Pedofil mempunyai gangguan kejiwaan. Selama gangguan kejiwaan itu belom diobati, mereka bisa mengulangi aksi kejahannya lagi,” ujar dia.

Anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual juga harus didampingi psikolog untuk memulihkan mental. Hal ini harus dilakukan secara kontinyu sampai mental korban pelecehan seksual benar-benar pulih. Mereka tetap mempunyai masa depan dan berinteraksi di tengah-tengah masyarakat.

“Pemahaman kejahatan seksual harus disosialisasikan terhadap anak-anak sejak dini. Sehingga mereka tak menjadi korban pelecehan seksual,” terang Leon.

Pendapat berbeda diungkapkan Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KPPKB) Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti, saat ditemui solopos.com di kantornya, Kamis. Menurut dia, hukuman kebiri bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku pelecehan seksual. Selain itu, hukuman kebiri itu bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar tak melakukan aksi kejahatan pelecehan seksual.

Wanita yang akrab disapa Probo ini menjelaskan maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak pada akhir-akhir ini dipengaruhi beberapa faktor. Minuman keras (miras) dan minimnya pengawasan orangtua menjadi faktor utama terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak.

“Paling dominan adalah pengawasan orangtua. Orangtua harus tahu apa yang dikerjakan anaknya? Dimana anaknya setelah pulang sekolah?. Orangtua harus bertanggungjawab memantau kondisi anaknya,” papar dia.

Selain itu, kecanggihan teknologi informasi juga berpengaruh pada perilaku anak-anak. Saat ini, hampir setiap siswa mempunyai gadget sehingga mereka dengan leluasa membuka internet yang berbau pornografi. Hal ini juga dapat memicu terjadinya kasus pelecehan seksual.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang mengusung landasan hukum bagi hukuman tambahan terhadap pelaku pelecehan seksual. Hukuman tambahan ini bisa berupa kebiri, pemasangan chip, hingga publikasi identitas pelaku sebagai hukuman sosial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya