SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<blockquote><p>Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (11/4/2018). Esai ini karya Middia Martantio Dewi, pejabat fungsional statistisi di Badan Pusat Statistik Kabupaten Klaten. Alamat e-mail penulis adalah middia@bps.go.id.<strong><br /></strong></p></blockquote><p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Pada 23 Februari 2018 warga Kendal, Jawa Tengah, dihebohkan oleh penemuan mayat perempuan yang dicor dengan semen di dalam bak mandi sebuah rumah di Desa Puguh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.</p><p>Sepekan kemudian, tepatnya pada 1 Maret 2018, giliran warga Kota Semarang yang dihebohkan dengan pembunuhan seorang ibu muda di rumah dia sendiri di Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.</p><p>Dua kejadian tersebut, yang terjadi dalam jangka waktu yang tidak lama, menyadarkan kita ternyata banyak tindak kejahatan yang menimpa perempuan. Secara fitrah perempuan memang diciptakan sebagai makhluk yang lemah untuk mengimbangi laki-laki yang diberikan kekuatan lebih oleh Sang Pencipta.</p><p>Lemahnya perempuan membuat peluang mereka menjadi korban kejahatan semakin besar. Ditambah lagi dengan perilaku perempuan yang suka pamer, baik kecantikan, kemolekan tubuh, maupun kekayaan yang dimiliki.</p><p>Bisa jadi itu salah satu penyebab kejahatan menimpa perempuan. Perkembangan teknologi turut memengaruhi peningkatan kejahatan terhadap perempuan. Kemudahan mengakses Internet membuat modus kejahatan semakin beragam.</p><p>Dalam program Nawacita, salah satu target pemerintah adalah melindungi anak, perempuan, dan kelompok masyarakat marginal. Sudah lebih dari tiga tahun berjalan ternyata program tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal karena masih banyak perempuan yang menjadi korban kejahatan.</p><p>Menurut Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Vennetia R. Danes, dalam menangani kejahatan terhadap perempuan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.</p><p>Pemerintah harus melibatkan semua komponen masyarakat, mulai dari upaya pencegahan, penanganan, hingga pemberdayaan korban. Program pemberdayaan perempuan yang dilakukan pemerintah selama ini telah meningkatkan kemandirian perempuan sehingga mereka berani melaporkan kasus kejahatan yang dialami.</p><p>Dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Klaten tahun 2017, tercatat sebanyak 3.571 perempuan pernah mengalami tindak kejahatan selama periode Maret 2016 sampai Februari 2017.</p><p>Jumlah ini sekitar 0,6% dari jumlah penduduk perempuan di Klaten. Meskipun secara persentase tidak terlihat besar tetapi yang menjadi masalah adalah masih ada tindak kejahatan terhadap perempuan di tengah upaya pemerintah melindungi kaum perempuan.</p><p>Kejahatan yang tercatat dalam Susenas 2017 tidak termasuk pembunuhan karena pendekatan yang digunakan dalam survei ini adalah korban. Kejahatan yang tertangkap dalam survei ini meliputi pencurian, penganiayaan, pelecehan seksual, dan lainnya.</p><p>Dari sekian banyak perempuan korban tindak kejahatan di Klaten, paling banyak di antara mereka mengalami tindak kejahatan pencurian, yaitu sebesar 68,97%. Ternyata tidak ada korban pelecehan seksual di Klaten selama periode waktu yang telah disebutkan itu.</p><p>Hal ini mungkin terjadi bukan karena tidak ada kejadian tetapi karena korban tidak mengakui telah mengalami tindak kejahatan pelecehan seksual. Korban pelecehan seksual biasanya malu mengungkapkan kejahatan yang menimpa. Mereka menganggap bahwa itu akan menjadi aib bagi mereka sendiri.</p><p>Jika dilihat dari tempat kejadian, tindak kejahatan penganiayaan dan lainnya semua terjadi di dalam rumah korban. Ini berarti kemungkinan pelaku kejahatan adalah justru orang terdekat korban. Bisa jadi pelaku begitu berani melakukan kejahatan di rumah korban karena yang dihadapi hanya seorang perempuan yang terkenal sebagai makhluk yang lemah.</p><p>Korban kejahatan pun beragam, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga usia lanjut. Kelompok umur dewasa menjadi korban terbanyak di Klaten yaitu sebesar 38,7%. Setiap tindak kejahatan hendaknya dilaporkan kepada pihak yang berwajib.</p><p>Ternyata dari sekian banyak perempuan yang menjadi korban tindak kejahatan di Klaten, tidak seorang pun dari mereka yang melaporkan tindak kejahatan yang dialami kepada pihak yang berwajib. Hal ini terjadi mungkin karena kurangnya pemahaman serta ketiadaan keberanian korban untuk melaporkan tindak kejahatan yang dialami.</p><p>Sebanyak 58,44% korban tindak kejahatan di Klaten hanya berpendidikan SD dan bahkan tidak lulus SD. Wajar pemahaman mereka kurang tentang hak-hak sebagai warga negara, apalagi sebagai perempuan yang dilindungi pemerintah.</p><p>Selain itu, rasa takut serta kurangnya perlawanan dari perempuan menjadikan tindak kejahatan hanya berhenti pada korban. Sebenarnya laporan kepada pihak yang berwajib diperlukan supaya pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah munculnya pelaku yang baru.</p><p>Jika pelaku kejahatan tidak dilaporkan, apalagi hanya didiamkan, kemungkinan besar mereka akan mengulangi kejahatan lagi sehingga semakin banyak perempuan yang akan menjadi korban. Lebih buruk lagi jika orang lain turut melakukan kejahatan serupa karena merasa aman dengan tindak kejahatan yang dilakukan, tentu akan lebih banyak lagi korbannya.</p><p>Para korban kejahatan diharapkan melaporkan tindak kejahatan yang dialami dan semoga para pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka. Selain itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan adalah dengan selalu berusaha menjaga diri.</p><p>Berusaha tidak membuka kesempatan sekecil apa pun bagi orang lain berbuat kejahatan. Seperti yang sering disampaikan Bang Napi bahwa kejahatan ada bukan hanya karena niat sang pelaku tetapi juga karena adanya kesempatan.</p><p>Dengan tidak memberikan kesempatan orang lain untuk melakukan kejahatan berarti kejahatan akan berkurang. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti selalu berpenampilan sopan, tidak berlebihan dalam menggunakan perhiasan, serta tidak mengumbar harta kekayaan yang dimiliki.</p><p>Jika pencegahan sudah dilakukan, para korban berani melaporkan kepada pihak yang berwajib, penanganan bisa berjalan sesuai aturan yang ditetapkan, dan berhasil membuat pelaku kejahatan jera, semoga kejahatan di dunia ini, khususnya yang menimpa perempuan, bisa diminimalisasi atau bahkan tidak ada lagi. Upaya pemerintah untuk melindungi perempuan bisa terwujud.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya