SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak kejahatan (dok. Solopos.com)

ilustrasi (google img)

SUKOHARJO-Jajaran Polres Sukoharjo mengingatkan warga agar tidak meletakkan dan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan ketika parkir. Imbauan itu terkait kemungkinan meningkatnya kejahatan dengan modus pecah kaca mobil selama Ramadan dan jelang Lebaran.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasat Binmas Polres Sukoharjo, AKP Zunaidi, menyebutkan tindak kejahatan dengan memanfaatkan kelengahan warga yang meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil saat ini semakin kerap terjadi. Karena itu agar tidak menjadi korban, pemilik harus memastikan keamanan harta bendanya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Laptop atau barang berharga apa pun, jangan ditinggal di dalam mobil. Sekarang semakin banyak kejahatan, termasuk dengan modus pecah kaca mobil,” ujarnya dijumpai Espos seusai Salat Jumat di Masjid Agung Baiturrahmah Sukoharjo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, Jumat (27/7/2012).

Zunaidi juga meminta masyarakat tidak segan meminta bantuan dan pengawalan kepada kepolisian jika mengambil membawa atau uang dalam jumlah besar. Langkah itu untuk memastikan keamanan masyarakat dan mengantisipasi perampasan dan kejahatan lain yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

“Silakan minta bantuan demi keamanan. Polisi akan memberikan pengawalan tanpa biaya. Anggota dilarang keras meminta imbalan seperti ditegaskan Pak Kapolres,” ungkapnya.

Dia menambahkan jajaran Polres Sukoharjo terus menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat) untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kondusivitas wilayah selama Ramadan dan jelang Lebaran. Kegiatan itu, kata dia, dilakukan bersama seluruh jajaran polsek di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

“Razia pekat kita giatkan bersama 12 polsek yang ada. hampir setiap saat ada rtazia. Semua bentuk pekat kita tindak mulai minuman keras, judi, mercon dan pekat lain,” ujarnya.

Dalam kesempatan serupa, Zunaidi, meminta warga proaktif membantu polisi menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah. Caranya dengan melapor ke polisi atau bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas) desa atau kelurahan jika melihat suatu pelanggaran hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya