Selasa, 28 Juni 2011 - 22:01 WIB

Kejagung tuntut Yusril minta maaf

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya kesalahan dalam menggunakan undang-undang saat menerbitkan surat masa perpanjangan cegah Yusril Ihza Mahendra ke luar negeri. Kejagung sudah menggantinya dan sudah mengirim kembali ke pihak Imigrasi. Menurut Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, Selasa (28/6), undang-undang yang digunakan diubah dari UU Nomor 9 tahun 1992 menjadi UU Nomor 6 tahun 2011.

Kejaksaan Agung menyayangkan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan Jaksa Agung Basrief Arief bodoh. Hal itu disampaikan Yusril seusai mengadu ke Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). Kejagung ingin mantan menteri kehakiman ini meminta maaf dan menarik pernyataannya. [dtc/rda]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif