Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya kesalahan dalam menggunakan undang-undang saat menerbitkan surat masa perpanjangan cegah Yusril Ihza Mahendra ke luar negeri. Kejagung sudah menggantinya dan sudah mengirim kembali ke pihak Imigrasi. Menurut Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, Selasa (28/6), undang-undang yang digunakan diubah dari UU Nomor 9 tahun 1992 menjadi UU Nomor 6 tahun 2011.
Kejaksaan Agung menyayangkan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan Jaksa Agung Basrief Arief bodoh. Hal itu disampaikan Yusril seusai mengadu ke Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). Kejagung ingin mantan menteri kehakiman ini meminta maaf dan menarik pernyataannya. [dtc/rda]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda