Jakarta–Kejagung menolak jika proses hukum dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto harus menunggu persidangan Anggodo Widjojo selesai. Sebab, kedua kasus tersebut tak ada kaitannya.
“Tidak ada kaitannya dengan Anggodo,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/7).
Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI
Amari pun menerangkan perkara Chandra-Bibit sudah jelas memiliki alat bukti dan berkas-berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Maka, lanjut Amari, tanpa menunggu proses peradilan Anggodo pun, upaya hukum perkara Chandar-Bibit ini dapat dilaksanakan.
“Tanpa itu pun tempo hari sudah P21. Berarti kan sudah terbukti. Kita konsisten yakin kalau dibawa ke pengadilan, yakin terbukti. Kalau tidak yakin tidak mungkin di P21,” tegasnya.
Selain itu, Amari pun membenarkan jika Kejaksaan selama ini tampak pesimis dengan upaya hukum deponeering (pengesampingan perkara demi hukum), walaupun banyak pihak yang mendukung hal tersebut dilakukan.
“Ya. Perkiraan saya itu satu tahun juga tidak akan selesai. Kalau deponeering itu kan harus dengan persetujuan badan eksekutif, yudikatif dan legislatif. Kalau paripurna udah oke baru dibikin,” pungkasnya.
inilah/rif