SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi sisa anggaran di KBRI Thailand. Namun, nama-namanya masih dirahasiakan.

“Ya, nanti lah. Nggak usah buru-buru. Karena orangnya di luar negeri. Nanti kalau disebut lari lagi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan dia usai melantik Pejabat Eselon II Kejaksaan di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Jaksa, lanjut Marwan, tengah mengejar pertanggungjawabab kedua tersangka itu dalam penggunaan sisa anggaran. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 2 miliar.

“Tentu kita tahu kalau uang itu siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Mengenai keberangkatan tim penyidk ke KBRI Thaliand di Bangkok, Marwan mengatakan masih menunggu anggaran dari Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Tim itu akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita bukti-bukti.

“Anggarannya cukup besar. Kita masih menunggu Jambin,” katanya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya