Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi sisa anggaran di KBRI Thailand. Namun, nama-namanya masih dirahasiakan.
“Ya, nanti lah. Nggak usah buru-buru. Karena orangnya di luar negeri. Nanti kalau disebut lari lagi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal itu disampaikan dia usai melantik Pejabat Eselon II Kejaksaan di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Jaksa, lanjut Marwan, tengah mengejar pertanggungjawabab kedua tersangka itu dalam penggunaan sisa anggaran. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 2 miliar.
“Tentu kita tahu kalau uang itu siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Mengenai keberangkatan tim penyidk ke KBRI Thaliand di Bangkok, Marwan mengatakan masih menunggu anggaran dari Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Tim itu akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita bukti-bukti.
“Anggarannya cukup besar. Kita masih menunggu Jambin,” katanya.
dtc/fid