SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penyidikan dugaan korupsi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji di Pilkada Jabar terus bergulir. Kejagung telah memegang surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri.

“Saya hanya terima SPDP saja,” kata Jampidsus Marwan Effendi, Selasa (25/5).

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Namun Marwan enggan menyebutkan apakah untuk kasus itu status Susno sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tidak baca persisnya,” terangnya.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini diduga melibatkan Susno saat dia menjabat sebagai Kapolda Jabar pada 2008. Susno ditengarai memotong dana anggaran Pilkada.

Kasus ini ditangani langsung Direktorat III Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Namun belum diketahui berapa jumlah kerugian negara.

Kita masih melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (19/5/).

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya