SOLOPOS.COM - Tersangka Ferdy Sambo (berbaju oranye) saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (JIBI-Bisnis/Lukman)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan atas nama Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, memaparkan surat tersebut diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtisiber).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jampidum telah meneruma surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Dirtisiber Bareskrim Polri atas nama tersangka FS [Ferdy Sambo] berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka No:B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 1 September 2022,” tutur Ketut dalam keterangan resmi, Senin (12/9/2022).

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice. Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtisiber) Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga : Komnas HAM Peringatkan Polisi & Jaksa agar Ferdy Sambo Tak Lolos dari Dakwaan

Kapuspenkum, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa dalam surat tersebut juga berisi pemberitahuan penetapan tersangka atas nama enam orang terkait kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum [Jampidum] Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Dirtisiber Bareskrim Polri atas nama enam orang tersangka,” tutur Ketut dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (2/9/2022).

Sekadar informasi, Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka obstrcution of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang. Tersangka atas nama, IJP FS [Irjen Pol Ferdy Sambo], BJP HK [Brigjen Pol Hendra Kurniawan], KBP ANP [Kombes Pol Agus Nur Patria], AKBP AR [Arif Rahman Arifin], KP CP [Kompol Chuck Putranto], KP BW [Kompol Baiquni Wibowo], dan AKP IW [Irfan Widyanto],” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejagung Terima Berkas Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya