SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak lagi berstatus tersangka sejak perkara keduanya dikesampingkan demi kepentingan umum (deponeering). Perkara keduanya juga dianggap telah selesai.

Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam rapat dengar pendapat antara Kejagung dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2011).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Marwan mengatakan, Kejaksaan telah mengesampingkan perkara Bibit-Chandra sesuai dengan pasal 35 c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sesuai dengan ketentuan tersebut, menjadi diskresi atau hak dan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Yang dimaksud dengan kepentingan umum yakni kepentingan bangsa, masyarakat, nasional. Dengan pertimbangan dari sejumlah lembaga tinggi negara, maka Jaksa Agung memutuskan kebijakan pengesampingan perkara demi kepentingan umum.

“Apabila perkara atas nama Bibit-Chandra dimajukan ke pengadilan maka akan tidak prospeksi bagi kepentingan bangsa, sekaligus melemahkan KPK,” ujar Marwan.

Dengan dikesampingkan, maka perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya di pengadilan. Perkara tersebut pun dianggap telah selesai.

“Jika perkaranya dikesampingkan demi kepentingan umum, maka pelaku pidana tersebut tidak lagi berstatus sebagai tersangka,” tegas Marwan.

“Perkara Bibit dan Chandra tersebut dinyatakan selesai,” tandasnya.

detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya