SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak menunggu-nunggu untuk menonakifkan Cirus Sinaga dan Poltak Manulang menyusul ditetapkannya kedua jaksa itu sebagai tersangka. Namun, Kejagung tidak mau gegabah menjatuhkan keputusan itu.

“Ada mekanismenya, bukan sekedar main tindak saja,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, Minggu (13/6). Mekanisme yang dimaksud Marwan adalah Peraturan Pemerintah No 20/2008. PP tersebut berbicara mengenai tata cara pemberhentian jaksa.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Hari Jumat lalu kan sudah saya jelaskan. Bahwa itu ada mekanismenya yakni PP No 20/2008 tentang pemberhentian jaksa,” imbuhnya. Sampai saat ini, lanjut Marwan, pihaknya belum mengusulkan penonaktifan Cirus dan Poltak kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Cirus dan Poltak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gayus Tambunan oleh Mabes Polri. Akibat kasus tersebut, Keduanya juga sudah dicopot dari jabatan masing-masing, yakni selaku Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, dan Kepala Kajati Maluku.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya