Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin tidak akan membebaskan dua tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo. Pasalnya, Korps Adhyaksa menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana Yohanes Waworuntu tidak bisa dijadikan yurisprudensi. Penegasan itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (29/11). Darmono mengatakan, pembebasan terhadap Yohanes Waworuntu tersebut akan terlebih dahulu dikaji untuk mengetahui keterkaitan kasus yang juga melibatkan Yusril dan Hartono.
Sementara itu, ketika ditanya keterkaitan antara Yohanes dengan Yusril dan Hartono, Darmono enggan berkomentar. Ia lebih memilih melakukan pendalaman dan mencermati putusan tersebut. Sebelumnya, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana Yohanes Waworuntu dalam kasus Sisminbakum. Putusan bebas tersebut diambil secara aklamasi oleh tiga hakim agung yang menangani permohonan PK Yohanes. [MIOL/dev]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi