Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil dua mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines untuk dimintai keterangan atas penyewaan pesawat MA-60 buatan Xian Aircraft Company, China. Mereka adalah Hotasi Nababan dan Cucuk Soeryo Soepardjo.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Pandjaitan, Sabtu (18/6) membenarkan bahwa mereka telah dimintai keterangan. Namun, Jasman tidak ingat kapan keduanya diperiksa. Menurut dia, ada dua hal berbeda dalam penyelidikan kasus pesawat MA-60, yaitu pembelian dan penyewaan.
Jasman menyatakan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak lain terkait penyelidikan kasus penyewaan MA-60. Dari hasil keterangan sementara, Jasman meyakini ada indikasi korupsi penyewaan MA-60. [miol/hen]