Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil dua mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines untuk dimintai keterangan atas penyewaan pesawat MA-60 buatan Xian Aircraft Company, China. Mereka adalah Hotasi Nababan dan Cucuk Soeryo Soepardjo.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Pandjaitan, Sabtu (18/6) membenarkan bahwa mereka telah dimintai keterangan. Namun, Jasman tidak ingat kapan keduanya diperiksa. Menurut dia, ada dua hal berbeda dalam penyelidikan kasus pesawat MA-60, yaitu pembelian dan penyewaan.
Jasman menyatakan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak lain terkait penyelidikan kasus penyewaan MA-60. Dari hasil keterangan sementara, Jasman meyakini ada indikasi korupsi penyewaan MA-60. [miol/hen]