SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil dua mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines untuk dimintai keterangan atas penyewaan pesawat MA-60 buatan Xian Aircraft Company, China. Mereka adalah Hotasi Nababan dan Cucuk Soeryo Soepardjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Pandjaitan, Sabtu (18/6) membenarkan bahwa mereka telah dimintai keterangan. Namun, Jasman tidak ingat kapan  keduanya diperiksa. Menurut dia, ada dua hal berbeda dalam penyelidikan kasus pesawat MA-60, yaitu pembelian dan penyewaan.

Jasman menyatakan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak lain terkait penyelidikan kasus penyewaan MA-60. Dari hasil keterangan sementara, Jasman meyakini ada indikasi korupsi penyewaan MA-60. [miol/hen]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya