SOLOPOS.COM - Petugas dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo menyita aset tanah tersangka korupsi LPEI, Johan Darsono, Kamis (10/2/2022). (Istimewa/ Kejari Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Agung menyita tiga aset berupa tanah di Sukoharjo terkait dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (10/2/2022). Tiga bidang tanah itu beratasnamakan Johan Darsono yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan pers rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu (12/2/2022), penyitaan dilakukan langsung oleh Satgasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung bersama tim dari Kejari Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Plt Kepala Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan penyitaan aset tanah dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo nomor 30/Pen.Pid/2022/PN.SKH dan perintah penyitaan nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 Selasa (11/1/2022). Akibat tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, negara merugi sekitar Rp2,6 triliun.

Baca Juga: Sembunyi di Nusukan Solo, Buron Koruptor Proyek RSUD Riau Tertangkap

“JD [Johan Darsono] diduga melakukan tindak korupsi LPEI yang merugikan negara. Aset ini disita bersama kami karena berada di wilayah hukum Kejari Sukoharjo,” jelas dia, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Agita, aset yang disita meliputi tanah seluas 5.195 meter persegi di Desa Gedongan, Grogol, Sukoharjo; tanah seluas 5.200 meter persegi di Gedangan, Grogol, Sukoharjo; dan tanah seluas 5.965 meter persegi di Desa Kudu, Baki, Sukoharjo. Setelah proses penyitaan dilakukan, nantinya aset tanah tersebut akan ditaksir nilainya.

“Setelah ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi untuk diperhitungkan nilainya. Ini guna penyelematan kerugian keuangan negara,” beber dia.

Baca Juga: Bupati Langkat Pejabat Terkaya, Lebih Kaya dari Jokowi

Diketahui Johan Darsono diduga melakukan tindak pidana korupsi LPEI periode tahun 2013 hingga tahun 2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,6 triliun. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya