SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun. (Solopos/ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi base transreceiver station (BTS) 4G Kominfo. 

Tanah milik politisi Partai NasDem itu memiliki luas 11,7 hektare (ha) dan berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyitaan dilakukan kemarin, Rabu (7/6/2023), sekita pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA.

“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP [Johnny G Plate],” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui siaran pers, Kamis (8/6/2023).

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo No.98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No.98/F.2/Fd.2/06/2023 7 Juni 2023.

Ketut pun mengonfirmasi bahwa kegiatan penyitaan tersebut merupakan kaitannya dengan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 sampai dengan 2022.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kejagung juga sebelumnya telah menyita sejumlah aset lain milik Plate dan tersangka lainnya. 

Khusus aset milik Plate, Kejagung telah menyita satu mobil dengan merek Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP dengan nomor polisi B 10 HAN.

“Adapun, aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo,” ujar Ketut, secara terpisah. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus BTS Kominfo. 

Keenamnya adalah Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, dan Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dua orang tersangka lagi, yaitu Irwan Heriawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Terakhir, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan seseorang bernama Windy Purnama (WP) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny Plate”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya