SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merekap sementara hasil penyitaan harta dan barang bukti tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan rekening gendut Dhana Widyatmika. Jumlah sementara yang sudah disita Kejagung sebesar Rp 18 miliar dan Rp 448 ribu. Informasi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Togarisman saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/3).

Harta dan barang bukti tersebut, terdiri atas uang dalam penyedia jasa keuangan senilai Rp 11 miliar, dalam bentuk dolar AS senilai Rp 270 juta, dalam bentuk dinar Irak senilai Rp7 juta, dan dalam bentuk Riyadh Saudi Arabia senilai Rp1,3 juta. Kemudian dalam bentuk aset tidak bergerak berupa emas seberat 1,1 kilogram senilai Rp 465 juta serta kendaraan bermotor, termasuk sedan Chrysler dan 17 truk. Ada juga investasi pihak ketiga berupa tanah senilai Rp 4,5 miliar dan satu jam Rolex dengan harga Rp 103 juta. Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri harta kekayaan dari tersangka. [miol/rda]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya