SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan persidangan terhadap Prita Mulyasari, jalan terus meski antara Rumah Sakit Omni Internasional dengan Prita telah terjadi perdamaian.

“Itu kan perdata, sedangkan sidang jalan terus,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat (7/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, kasus ibu dua anak ini berkembang setelah Prita menyebarkan luaskan surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Di Pengadilan, Prita didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun Prita merasa lega ketika dibebaskan oleh PN Tangerang dengan alasan UU ITE yang didakwakan kepada Prita belum bisa diterapkan.

Jampidum menyatakan pencemaran nama baik itu, masuk dalam delik aduan. Kalau gugatan itu dicabut (RS Omni Internasional) harus dilakukan sebelum digelarnya persidangan.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya