SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Antasari Azhar tak lama lagi menyandang status terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Pria berkacamata itu pun otomatis akan dipecat dari kursi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika diminta, Kejaksaan Agung akan menyiapkan nama-nama pengganti Antasari.

“Kalau umpamanya ada pendaftaran dan diminta untuk mengajukan, saya akan mengusulkan, tapi belum ada pengumumannya,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun hingga kini, Hendarman mengaku belum memiliki nama-nama yang kemungkinana akan diajukan sebagai pengganti Antasari. “Calonnya juga belum ada,” kata Hendarman.

Kira-kira berapa yang akan diajukan? “Belum tahu, minimal dua orang,” jawab Hendarman.

Hingga saat ini status Antasari masih tersangka. Itu artinya, posisi Antasari di KPK belum dapat diganti. Antasari duduk sebagai pimpinan KPK dari unsur Kejaksaan.

Diperkirakan, berkas kasus Antasari akan dilimpahkan ke pengadilan 10 September nanti. Saat itulah, Antasari resmi menjadi tersangka dan siap dipecat.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya