SOLOPOS.COM - (detik)

Cirus Sinaga (detik)

JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat jaksanya, Cirus Sinaga. Pemecatan itu terhitung sejak, Jumat (7/9/2012).

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

“Saya hari ini sudah tandatangani surat pemberhentian tetap atas nama Cirus Sinaga,” ujar Jaksa Agung, Basrief Arief, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Basrief, pemberhentian terhadap Cirus harus dilakukan karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Cirus sebelumnya hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara. “Sesuai aturan, karena sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi, harus diberhentikan,” ucap Basrief.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan menunggu salinan putusan yang akan disampaikan sebelum memecat Cirus. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka karier jaksa senior Cirus pun kandas.

“Saya menunggu laporan dari Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dulu,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi beberapa waktu lalu.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono. “Yang berpotensi untuk dipecat kalau putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana,” kata Darmono.

Seperti diketahui, di Pengadilan Tipikor, Cirus divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan kasasi MA.

“Dengan suara bulat, majelis hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap dan Abdul Latif menolak permohonan kasasi Cirus Sinaga,” kata sumber di MA, Senin (25/6/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya