SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Inggris.

Hal itu dilakukan untuk intervensi pencairan uang milik Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra di Banque National De Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Upaya PK itu merupakan cara pertama, kalau benar itu ditolak,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Kamis (27/8).

Pengadilan Kerajaan Inggris (Court at Buckingham Palace) pada 10 Juni 2009 menolak permohonan kasasi untuk intervensi pencairan uang milik Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro di BNP Paribas yang diajukan Kejagung.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengaku bahwa dirinya sampai sekarang belum menerima laporan dari pengacara di Guernsey, Inggris mengenai kebenaran upaya kasasi dari Kejagung itu ditolak oleh majelis hakim.

“Kalau benar itu, maka kita mengajukan upaya PK,” katanya.

Meski PK itu tidak diatur dalam hukum acara di Inggris, kata dia, namun dalam praktiknya dapat dilakukan jika ada alat bukti yang mendukung.

Upaya lainnya yang akan dilakukan selain permohonan PK, yakni, menjajaki Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Kejagung Inggris untuk membekukan uang Tommy Soeharto tersebut.

Edwin membantah jika upaya pemerintah selama ini dalam mendapatkan uang Tommy Soeharto itu, dikatakan gagal.

“Saya tidak setuju, kalau dikatakan tidak ada hasil,” katanya.

Ia menyatakan, soal menang kalah dalam perkara, tidak bisa diprediksi, setidaknya dalam upaya hukum kasus Tommy Soeharto di Inggris yang sudah menelan biaya sebesar Rp 8 miliar.

“Biaya itu sejak tahun 2007 sampai sekarang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris pada Jumat (9/1) memutuskan untuk mencabut status pembekuan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro.

Kemudian, Kejaksaan melakukan upaya kasasi terkait putusan banding tersebut, Namun, pada 10 Juni 2009 permohonan kasasi dari Kejagung tersebut ditolak.

Dalam perkara itu, pemerintah Indonesia meminta kepada pengadilan Guernsey untuk memblokir rekening Tommy Soeharto di BNP Paribas dengan alasan uang sebesar 36 juta Euro merupakan hasil korupsi.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya