SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum bagi 2 jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang yang dijadikan tersangka. Kejagung mengkaji hal ini dengan Persatuan Jaksa se-Indonesia (PJI).

“Kemarin dalam rapat PJI kemungkinan akan memberikan pendampingan hukum. Karena yang bersangkutan adalah anggota PJI. Tapi itu memang belum diputuskan, masih kemungkinan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2010).

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Amari mengatakan Kejaksaan belum memutuskan apakah akan membentuk tim khusus untuk menghindari adanya ewuh pakewuh proses hukum kedua jaksa senior itu. Menurut dia, yang berhak menuntut hanya jaksa, tidak ada pejabat lain yang boleh melakukan penuntutan.

Ekspedisi Mudik 2024

Apakah Kejagung bisa menjamin proses hukumnya fair? “Itu urusan PJI. Ketuanya kan Pak Edwin (Jamintel Edwin Situmorang). Kalau terkait pengacara independen dari luar saya belum tahu keputusannya,” jelas dia.

Hingga sore ini, Kejaksaan belum menerima surat pemeriksaan dari Kepolisian untuk kedua jaksa itu. Sementara untuk urusan cekal, Amari mempersilakan wartawan bertanya kepada Jamintel. “Dulu belum, kalau sekarang tanya ke Jamintel,” kata dia.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya