SOLOPOS.COM - Dokumentasi pekerja menyiapkan garam saat akan dikemas di Desa Bunder, Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (4/4/2021). (ANTARA/Saiful Bahri)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam industri.

Musdhalifah Machmud diperiksa sebagai saksi pada kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“MM [Musdhalifah Machmud] selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Musdhalifah Machmud sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (15/9/2022) dalam rangka melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyatakan Kejaksaan Agung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6/2022).

Baca Juga : Ironi Indonesia, Negara Maritim yang Selalu Impor Garam

Perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam itu terkait penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam. Tindak pidana itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri pada 2018.

Perkara itu berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Kasus tersebut terjadi pada 2018.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan perekonomian negara.

Baca Juga : Punyak Stok Sampai 2.000 Kg, Petani Probolinggo Tolak Impor Garam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya