SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Kejaksaan Agung akan memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum pada 5 Januari 2011. Keduanya sudah mengkonfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Yusril Ihza Mahendra ini.

“Dijadwalkan hari Rabu (5/1),” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi wartawan, Kamis (30/12).

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Darmono mengatakan, dari laporan penyidik, mantan Menteri Perindustrian era Gus Dur, Jusuf Kalla dan Menko Ekuin Kwik Kian Gie sanggup untuk hadir menjadi saksi.

“Memang sudah ada kesanggupan untuk memberikan keterangan,” imbuhnya.

Menurut Darmono, saksi yang meringankan itu saksi yang mempunyai kesediaan untuk menyampaikan keterangannya. Mengenai permintaan Yusril untuk menghadirkan Presiden SBY dan mantan Presiden Megawati, Kejagung belum akan memenuhinya karena keduanya dianggap tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi dalam kasus ini.

“Jadi itulah kualifikasi sebagai seorang saksi itu dia mengetahui, melihat, mengalami sendiri suatu tindak pidana. Itu kan memang tidak ada kaitannya. Mereka tidak melihat tidak mengalami,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai penolakan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu atas permintaan menghadirkan saksi meringankan tersebut, Darmono mengatakan bahwa semua ini berdasar pada Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Oh enggak, salah satunya memang ini kami akomodir karena sesuai dengan UU. Sepanjang itu memenuhi syarat pemanggilan, okelah kita panggil. Hasil evaluasi dari tim penyidik, bahwa dapat dilakukan pemanggilan. Itu keputusan tim, bukan keputusan pimpinan. Tapi itu tim penyidik yang memutuskan supaya dilakukan pemanggilan terhadap saksi meringankan,” tandasnya.

Sebelumnya Yusril pernah mengajukan 4 orang saksi meringankan dalam kasus Sisminbakum ini. Saksi yang diajukan Yusril antara lain, mantan Presiden Megawati Soekarno Putri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie. Namun Kejaksaan menolak permintaan Yusril tersebut dengan alasan saksi yang diajukan tidak ada kaitannya dengan perkara ini.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya