SOLOPOS.COM - Ilustrasi petani garam. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status ke penyidikan untuk kasus dugaan korupsi penyelahgunaan impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2018.

“Pada 27 juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (26/06/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan GUI tanpa memverifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri.

Burhanuddin mengatakan tidak terverifikasinya hal tersebut membuat masyarakat termasuk UMKM tidak dapat merasakan garam industri.

Jaksa Agung menganggap bahwa praktik tersebut cukup ironis karena garam yang seharusnya dapat disalurkan ke UMKM justru malah di korupsi dan menjadi kerugian bagi negara.

Baca Juga: Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

“Artinya yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan,” ujar dia.

Burhanuddin mengungkapkan melihat implikasi hang besar, kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan perekonomian negara.

Dengan adanya kasus ini membuat perusahaan milik BUMN tidak dapat bersaing di pasaran.

“Hal ini juga memengaruhi usaha garam milik BUMN di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi,” tutur Burhanuddin.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Izin Impor Garam di Kemendag Dikorupsi, Kasusnya Naik Penyidikan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya