SOLOPOS.COM - Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). (Bisnis - Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang saham milik terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Heru Hidayat.

Aset milik Heru Hidayat itu laku terjual Rp1,94 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Laku lelang terjual sebesar harga penawaran Rp1,94 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (9/6/2023).

Ketut menjelaskan pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama lima hari kerja yaitu 15 Juni 2023.

Hasil bersih lelang, kata Ketut, seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Seusai dilaksanakannya lelang aset sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat,” ucapnya.

Lelang ini diketahui sesuai dengan wujud emulihan aset berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kejagung melelang aset sitaan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero), tambang batu bara yang dikelola PT Gunung Bara Utama.

Perusahaan dengan modal dasar Rp6,5 triliun itu dilelang Rp1,94 triliun.

Gunung Bara Utama merupakan tambang batu bara milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Lelang diinisiasi melalui laman Lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Jaminan Rp900 miliar,” tertulis dalam syarat peserta lelang yang dikutip Jumat, (2/6/2023).

Ditetapkan juga, batas akhir penyetoran adalah 7 Juni 2023. Sedangkan lelang akan dilaksanakan pada 8 Juni 2023 pukul 14.00 s/d 15.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung Berhasil Lelang Saham Heru Hidayat Laku Senilai Rp1,9 Triliun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya