SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang– Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya akan menghilangkan sekitar 3.000 jabatan yang ada dalam institusi Kejaksaan Agung sebagai upaya untuk merampingkan organisasi.

“Saat ini, ada sekitar 9.300 jabatan yang ada, sehingga perlu upaya perampingan,” katanya di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) VII Ikatan Alumni (IKA) Universitas Diponegoro Semarang, Sabtu (19/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, upaya perampingan organisasi dengan menghilangkan sekitar 3.000 jabatan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, namun telah melalui kajian dan evaluasi secara mendalam selama sekitar satu tahun.

“Kami telah melakukan kajian dan evaluasi sebelumnya untuk menjaga agar perampingan organisasi tersebut tidak sampai menimbulkan resistensi dan sikap antagonis (pertentangan) dari berbagai pihak,” katanya.

Ia mengatakan, upaya perampingan organisasi tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk melakukan “reformasi kejaksaan”, agar institusi kejaksaan dapat menjalankan perannya secara lebih optimal.

Ditanya tentang jabatan apa saja yang akan dihilangkan, ia mengatakan, perampingan organisasi tersebut akan meliputi seluruh jabatan, termasuk intel, pidana umum, pidana khusus, maupun pengawasan. “Kebanyakan di eselon IV dan V,” katanya.

Hendarman mengaku, kebijakan perampingan organisasi tersebut sudah digodok dan telah disiapkan draft keputusan presiden, rencananya dalam waktu dekat draft itu akan segera diajukan ke presiden, sebelum 16 Januari 2010.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melakukan reformasi kejaksaan dengan berbagai cara, yakni dengan membangun budaya kerja yang baik, menerapkan tingkah laku yang bersih, dan membudayakan pola pikir yang bersih.

“Tanpa ketiga hal itu, reformasi kejaksaan tidak mungkin tercapai, namun untuk melakukannya memang tidak bisa dilakukan secara radikal dan revolusioner, melainkan secara gradual dan bertahap, karena ketiganya menyangkut masalah moral,” katanya.

Ia berjanji, pihaknya akan menerapkan sistem kerja yang tidak berbelit-belit, dengan membatasi kerja para jaksa dengan waktu, mulai dari selesainya surat penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, semuanya ada batas waktunya.

“Kami juga akan menggunakan sistem ‘reward’ dan ‘punishment’ untuk memperbaiki sumber daya manusia (SDM) yang ada di kejaksaan,” tegasnya.

Bagi mereka yang bagus dan berprestasi, kata Hendarman, pihaknya akan mempromosikannya, namun bagi mereka yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya