SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengirim surat kepada  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah berkas Antasari Azhar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Surat ke Presiden akan diajukan setelah (Antasari Azhar) berstatus terdakwa di pengadilan. Saat ini, Antasari belum sebagai terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis (27/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

PRB adalah anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia(RNI), sebuah BUMN yang memiliki berbagai usaha bisnis.

Tersangka kasus tersebut, yakni Antasari Azhar (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif), Kombes Pol Wiliardi Wizard (mantan Kapolres Jaksel), Sigit Haryo Wibisono (bos salah satu media cetak nasional) dan Jerry Hermawan Lo (perantara pembunuhan tersebut).

Penerbitan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu surat resmi dari pihak Kepolisian dan KPK tentang status hukum Antasari.

Kapuspenkum Jasman Pandjaitan menyatakan secara yuridis formal, seseorang menjadi terdakwa setelah di pengadilan, serta berdasarkan Pasal 1 butir 15 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), menyebutkan, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang di pengadilan.

“Yang dimaksud penuntutan ini, prosesnya bukan ketika dibacakan tuntutan. Yakni, proses ketika tuntutan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Pasalnya, kata dia, Pasal 1 butir 7 KUHAP menyatakan, penuntutan adalah melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan negeri.

“Saat ini Antasari belum sebagai terdakwa, tapi bisa dikatakan berstatus terdakwa secara administratif,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya