SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp238 miliar dari obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Industri.

“Pada 12 Agustus 2009, kita berhasil mengembalikan uang negara Rp238 miliar,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Kamis.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Dikatakan, penanganan perkara tersebut sebelumnya, dipegang oleh Bank Indonesia (BI) namun tidak selesai.

Gubernur BI menyerahkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) 9 Juni 2004 dengan Surat Nomor 6/4/GB/DPIP tentang Penyelesaian Akhir Likuidasi ada 16 Bank Dalam Likuidasi (BDL).

“Dari 16 BDL tersebut, Bank Industri satu-satunya yang belum menyelesaikan kewajibannya terhadap hak tagih giro debet/overdraft senilai Rp 232 miliar dan tidak dapat diselesaikan,” katanya.

Posisi kasus tersebut, yakni, Bank Industri sekitar 1997 telah menerima kucuran BLBI seluruhnya berjumlah Rp 511,470 miliar.

Rp 511,570 miliar itu, untuk dana talangan Rp279,124 miliar dan giro debet/overdraft Rp232,346 miliar. “Untuk dana talangan sudah lunas,” katanya.

Bank Industri telah dinyatakan telah membahayakan kelangsungan usahanya, selanjutnya PT Bank Industri dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan RI.

“Bank Industri telah dicabut izin usahanya,” katanya.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya