Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara suap Gayus Tambunan ke kepala rutan dan penjaga Rutan Mako Brimob belum lengkap. Sehingga, Kejagung mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polri.
“Ya, tentunya (dengan petunjuk P19 atau ada yang harus dilengkapi lagi,” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Nur Rochmat di gedung Kejagung, Rabu (9/2) sebagaimana dilansir dari Inilah.com.
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Dia menerangkan, berkas itu terkait milik tersangka antara lain bekas Kepala Rutan Mako Brimob, Iwan Siswanto dan tujuh anggota Polri penjaga Rutan Mako Brimob. Yakni, Eddy Sukranto, Bambang Setiawan, Junjungan Fortes Purba, Datu Arundika, Bagus Ari Setia Nugraha, Susilo dan Budi Heryanto.
Gayus menyuap mereka agar bisa meninggalkan selnya di Rutan Mako Brimob. Setelah keluar, Gayus kemudian berpelesir ke Bali, Singapura, Makau, dan Kuala Lumpur.
Inilah/isw