Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto ke penyidik Mabes Polri. Alasannya, berkas tersebut dinilai kurang lengkap oleh jaksa.
“Berkas Pak Bibit hari ini akan dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, Senin (16/11).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sementara untuk berkas perkara atas nama Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah, menurut Marwan masih diteliti. Sedianya penyidik akan menentukan sikap terhadap berkas Chandra tersebut hari ini.
“Kalau Pak Chandra masih diteliti,” cetus mantan Kajati Jawa Timur itu.
Berkas Chandra sudah ketiga kalinya dilimpahkan ke Kejagung. Jaksa meminta agar dugaan pemerasan sesuai pasal 12 e UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipertajam. Sedangkan berkas Bibit baru kali ini mengalami proses pengembalian ke Polri.
dtc/isw