SOLOPOS.COM - Emirsyah Satar saat masih menjabat Dirut Garuda Indonesia, Kamis (11/12/2014). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA–Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di perusahaan penerbangan pelat merah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan bahwa bahwa Emirsyah Satar punya peran cukup sentral dalam perkara yang ditengarai telah merugikan negara hingga Rp8,8 triliun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“[Emirsyah Satar] ini kan pada waktu itu ini bertanggung jawab atas Pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai Direktur,” tutur Burhanuddin, Senin (27/06/2022).

Burhanuddin menuturkan bahwa Emirsyah juga berperan untuk membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS.

Padahal dia tahu kalau hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.

Baca Juga: Jaksa Agung akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Selain itu, Emirsyah bersama Dewan Direksi HS dan Capt AW juga memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisis dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV).

Tujuannya supaya pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dipilih pihak Garuda.

Setelah proses rekayasa tersebut ES kemudian menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Sementara itu, untuk tersangka SS alias Soetikno Soedarjo berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka Tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.

ES lalu mempengaruhi tersangka ES dengan cara mengirim analisis yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisis sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Baca Juga: Garuda Indonesia Lolos PKPU, Apa Maksudnya?

Kemudian, SS menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufaktur kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kedua tersangka adalah ES (Emirsyah Satar) selaku bekas Direktur Utama Garuda Indonesia atau GIAA dan Soetikno Soedarjo sekalu Direktur Mugi Rekso Abadi (MRA).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Begini Peran Emirsyah Satar di Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya