SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejagung tengah membidik proses pidana kasus Century di proses pengucuran. Meski masih meraba, namun sudah diketahui ada dugaan pidana dalam proses pengucuran.

“Kita melihat hasil audit BPK, kita belum tahu pidananya. Kalau untuk unsur pidana, itu ada di dalam pengucuran,” kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (24/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Marwan, kalau untuk persoalan kebijakan, terkait Century itu memang belum jelas. “Kalau penggunaan (audit BPK) sudah sejalan yang dilakukan Kejaksaan, prosesnya tidak sama,” terangnya.

Namun untuk saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada tersangka baru atau belum. “Sekarang masih fokus Hesyan dan Rafat (pemegang saham Century). Kita masih fokus,” tutupnya.

Sebelumnya dalam jumpa pers di Gedung DPR pada Senin 23 November kemarin, Ketua BPK Hadi Purnomo menyebutkan antara lain dalam penggunaan dana FPJP dan PMS, menyebutkan  penarikan dana pada periode Bank Century oleh pihak terkait dalam pengawasan khusus 6 Agustus 2008-11 Agustus 2009 sebesar Rp 938 miliar melanggar ketentuan BI.

Kemudian dalam proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI, BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran Bank Century selama 2005-2008.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya